2582/Pdt.G/2021/PA.Kdl
| Nomor | 2582/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Kendal |
| Panjang Dokumen | 27.971 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Iftori bin Ahmad ) kepada Penggugat ( Diah Mukaromah binti Muqorobin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 435.000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →