Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2568/Pdt.G/2023/PA.TA

Nomor2568/Pdt.G/2023/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TA
Panjang Dokumen19.236 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2568/Pdt.G/2023/PA.TA dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →