2568/Pdt.G/2023/PA.TA
| Nomor | 2568/Pdt.G/2023/PA.TA |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TA |
| Panjang Dokumen | 19.236 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2568/Pdt.G/2023/PA.TA dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →