Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2567/Pdt.G/2022/PA.Sdn

Nomor2567/Pdt.G/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Sdn
Panjang Dokumen13.703 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2567/Pdt.G/2022/PA.Sdn dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →