Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

252/Pdt.G/2023/PN Kpg

Nomor252/Pdt.G/2023/PN Kpg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Kpg
Panjang Dokumen44.899 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. Menyatakan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →