252/Pdt.G/2023/PN Kpg
| Nomor | 252/Pdt.G/2023/PN Kpg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kpg |
| Panjang Dokumen | 44.899 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. Menyatakan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →