Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2528/Pdt.G/2023/PA.TA

Nomor2528/Pdt.G/2023/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TA
Panjang Dokumen29.075 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →