Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

251/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor251/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Ngr
Panjang Dokumen54.045 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Anas Hidayat bin M. Faesal ) terhadap Penggugat ( Sri Lestari binti Subadri ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →