251/Pdt.G/2022/PA.Ngr
| Nomor | 251/Pdt.G/2022/PA.Ngr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Ngr |
| Panjang Dokumen | 54.045 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Anas Hidayat bin M. Faesal ) terhadap Penggugat ( Sri Lestari binti Subadri ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →