Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh

Nomor24/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh
Jenisperdata — Pdt.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen14.629 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp928.800,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →