Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PN Arm

Nomor24/Pdt.P/2026/PN Arm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Arm
Panjang Dokumen30.457 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, mengubah status perkawinan dari KAWIN menjadi BELUM KAWIN, dan memerintahkan melaporkan perubahan status perkawinan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →