24/Pdt.P/2026/PA.Tsm
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 58.521 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon yang bernama TITI PATWA PATIMAH BINTI ASEP untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama RIJAL PERMANA BIN ANDA SUGANDA; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →