Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2023/PN Skm

Nomor24/Pdt.P/2023/PN Skm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen24.477 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggantian nama anak dari Elshanum menjadi Elshanum Qurrata M Ayun dikabulkan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →