24/Pdt.P/2023/PN Bsk
| Nomor | 24/Pdt.P/2023/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 23.425 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan Pemohon yang bernama Ratnawilis berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 25 Oktober 2023 adalah orang yang sama dengan Lismawati yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar tanggal 25
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →