24/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 24/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 37.218 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ishak Ismail bin Ismail U.A ) dengan Pemohon II ( Rosmiani Zainudin binti Zainudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2012 di RT.006/RW.003 Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; 4. Membebankan kepada para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →