24/Pdt.G/2023/PN Tjs
| Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 100.353 karakter |
Amar Putusan
Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.963.000,00, dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →