Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2023/PN Tjs

Nomor24/Pdt.G/2023/PN Tjs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen100.353 karakter

Amar Putusan

Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.963.000,00, dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →