24/Pdt.G/2023/PA.WGP
| Nomor | 24/Pdt.G/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA WGP |
| Panjang Dokumen | 66.105 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon ( xxxxxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( xxxxxxxxxxxx ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Waingapu; 4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar uang tunai kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak, berupa: 4.1 Nafkah iddah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →