Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2022/PN Pin

Nomor24/Pdt.G/2022/PN Pin
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Pin
Panjang Dokumen61.632 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.828.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →