24/Pdt.G/2022/PA.Mur
| Nomor | 24/Pdt.G/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 40.470 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Ode Isti Asma binti Abdul Halim) terhadap Penggugat (Wahyuddin Kasim bin DRS. Kasim Husen); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 356.500,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →