Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2022/PA.Mur

Nomor24/Pdt.G/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Mur
Panjang Dokumen40.470 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Ode Isti Asma binti Abdul Halim) terhadap Penggugat (Wahyuddin Kasim bin DRS. Kasim Husen); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 356.500,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →