Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2021/PN Bik

Nomor24/Pdt.G/2021/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN Biak
Panjang Dokumen178.625 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.475.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →