Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.Bth/2022/PN Pbl

Nomor24/Pdt.Bth/2022/PN Pbl
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2022
PengadilanPN_Pbl
Panjang Dokumen11.149 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.Bth/2022/PN Pbl dikabulkan. Para Pembantah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 909.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →