Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/G/2023/PTUN.MDO

Nomor24/G/2023/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen151.933 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.267.000,-

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →