Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/G/2022/PTUN.PTK

Nomor24/G/2022/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.PTK
Panjang Dokumen198.489 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.378.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →