Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/G/2022/PTUN.MDO

Nomor24/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen145.329 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.722.700.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →