249/Pdt.G/2022/PA.Ngr
| Nomor | 249/Pdt.G/2022/PA.Ngr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Ngr |
| Panjang Dokumen | 57.242 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Nurul Ardiansah bin Musabihin ) terhadap Penggugat ( Ana Amini binti Deki Sadikin ); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah melalui Penggugat yaitu: Nafkah Anak berupa uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak dewasa (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Negara untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →