Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

249/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor249/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Ngr
Panjang Dokumen57.242 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Nurul Ardiansah bin Musabihin ) terhadap Penggugat ( Ana Amini binti Deki Sadikin ); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah melalui Penggugat yaitu: Nafkah Anak berupa uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak dewasa (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Negara untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →