248/Pdt.G/2022/PA.LLG
| Nomor | 248/Pdt.G/2022/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 36.330 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rimadi bin Misni) terhadap Penggugat (Caturi Handayani binti Dulyatin); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →