Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

248/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor248/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen165.280 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal tindakan administrasi Tergugat berupa tidak mencatat dan/atau memasukkan Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat atas nama PT. BAHARI ALAM MINERAL.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →