Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2489/Pdt.G/2023/PA.Smdg

Nomor2489/Pdt.G/2023/PA.Smdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Smdg
Panjang Dokumen32.230 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Dedi Supriatna bin Ade Mamad ) terhadap Penggugat ( Siti Sajaah binti Enas ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00(seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →