2489/Pdt.G/2023/PA.Smdg
| Nomor | 2489/Pdt.G/2023/PA.Smdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Smdg |
| Panjang Dokumen | 32.230 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Dedi Supriatna bin Ade Mamad ) terhadap Penggugat ( Siti Sajaah binti Enas ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00(seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →