Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2485/Pdt.G/2023/PA.Smdg

Nomor2485/Pdt.G/2023/PA.Smdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Smdg
Panjang Dokumen18.930 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut un tuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Menolak permohonan Pemohon dengan verstek; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →