247/Pdt.G/2022/PA.Ngr
| Nomor | 247/Pdt.G/2022/PA.Ngr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Ngr |
| Panjang Dokumen | 35.008 karakter |
Amar Putusan
1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →