Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

247/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor247/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Ngr
Panjang Dokumen35.008 karakter

Amar Putusan

1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →