246/Pdt.P/2024/PA.Mrs
| Nomor | 246/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 15.761 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 246/Pdt.P/2024/PA.Mrs. dicabut; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →