Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2463/Pdt.G/2023/PA.TA

Nomor2463/Pdt.G/2023/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TA
Panjang Dokumen27.721 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →