2463/Pdt.G/2023/PA.TA
| Nomor | 2463/Pdt.G/2023/PA.TA |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TA |
| Panjang Dokumen | 27.721 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →