Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

244/Pdt.P/2024/PA Msh

Nomor244/Pdt.P/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen31.791 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Abdul Rahman Amahoru bin Umar Amahoru ) dengan Pemohon II ( Fitria Amahoru binti Ahyar Amahoru ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2004, di Desa Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masohi tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →