Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

244/Pdt.P/2022/PN Pwd

Nomor244/Pdt.P/2022/PN Pwd
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Pwd
Panjang Dokumen18.438 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggantian nama anak dikabulkan. Nama anak diubah dari DERREN IMANUEL EKO RAMADHANSDYAH menjadi DERREN ALIANDRA PRIYONO.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →