243/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 243/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 62.679 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Menyatakan memberi Dispensasi Kawin kepada Anak Para Pemohon, Najuwa Olivia Binti Lambri Lokollo untuk melangsungkan perkawinan dengan Adriyanto bin Wagiman ; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masohi tahun 2024
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →