Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

243/Pdt.P/2024/PA Msh

Nomor243/Pdt.P/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen62.679 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Menyatakan memberi Dispensasi Kawin kepada Anak Para Pemohon, Najuwa Olivia Binti Lambri Lokollo untuk melangsungkan perkawinan dengan Adriyanto bin Wagiman ; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masohi tahun 2024

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →