242/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 242/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 39.196 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Baharuddin bin Side ) dengan Pemohon II ( Ny. Sumarni alias Sumarni binti Arifin ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 1989, di Desa Sompe, Kecamatan Sabbaparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →