2415/Pdt.G/2023/PA.PLG
| Nomor | 2415/Pdt.G/2023/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 171.029 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlahRp.2.280.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →