Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2415/Pdt.G/2023/PA.PLG

Nomor2415/Pdt.G/2023/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen171.029 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlahRp.2.280.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →