Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

240/Pdt.P/2024/PA Msh

Nomor240/Pdt.P/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen31.499 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Hairul A. Lewenussa bin Hamid Lewenussa ) dengan Pemohon II ( Ety Suhaety Pardiana binti Ahmat ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2001, di Desa Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masohi tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →