240/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 240/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 31.499 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Hairul A. Lewenussa bin Hamid Lewenussa ) dengan Pemohon II ( Ety Suhaety Pardiana binti Ahmat ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2001, di Desa Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masohi tahun 2024;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →