Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

240/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor240/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen18.145 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 240/Pdt.G/2024/PA.Pga dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →