24/P_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 24/P_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-07 |
| Panjang Dokumen | 4.944 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Pratu Abdul Muthalib dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki STNK dan SIM yang sah, dan dijatuhi pidana denda Rp 200.000,00 atau pidana kurungan pengganti selama 7 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →