Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/P_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor24/P_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-07
Panjang Dokumen4.944 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pratu Abdul Muthalib dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki STNK dan SIM yang sah, dan dijatuhi pidana denda Rp 200.000,00 atau pidana kurungan pengganti selama 7 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →