24/K_PM.II/2024/PM.II-10
| Nomor | 24/K_PM.II/2024/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM II-10 |
| Panjang Dokumen | 202.803 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suswantoro dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.416667 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →