Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor24/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen202.803 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Suswantoro dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.416667 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →