24/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 24/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM I-05 |
| Panjang Dokumen | 91.416 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bejo Nugroho dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari'. Pidana penjara selama 3 bulan dan 24 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.0833 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →