23/Pdt.P/2026/PA.Sgu
| Nomor | 23/Pdt.P/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sanggau |
| Panjang Dokumen | 68.292 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Tesi Aprisa binti Tedy Pebianto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Kadir bin Kaser; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →