Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.Sgu

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen68.292 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Tesi Aprisa binti Tedy Pebianto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Kadir bin Kaser; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →