Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.ME

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen16.073 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; Membebankan Pemohon I dan Pemohon IImembayar biaya perkara sejumlahRp170.000,00 (seratus tujuh puluh riburupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →