23/Pdt.P/2026/PA.Ktp
| Nomor | 23/Pdt.P/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 41.759 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Joni Kurniawan Bin Abdullah Alpiansyah ) dengan Pemohon II ( Mita Tri Ramadiansy Binti Jam Jam ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2020 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Membebankan kepada Para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →