Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.Ktbm

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen66.579 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Andika Pratama bin Suprianto untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Ulvi Wulandari binti Jarot Andri Yanto; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →