23/Pdt.P/2026/PA.Ktbm
| Nomor | 23/Pdt.P/2026/PA.Ktbm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktbm |
| Panjang Dokumen | 66.579 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Andika Pratama bin Suprianto untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Ulvi Wulandari binti Jarot Andri Yanto; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →