Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2026/PN Arm

Nomor23/Pdt.G/2026/PN Arm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN_Arm
Panjang Dokumen56.170 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan sebagian gugatan penggugat. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp273.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →