Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PN Rkb

Nomor23/Pdt.G/2025/PN Rkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen111.173 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 941.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →