Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2023/PN Mnd

Nomor23/Pdt.G/2023/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen69.772 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.556.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →