Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2022/PN Tli

Nomor23/Pdt.G/2022/PN Tli
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen148.237 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Gugatan Penggugat dikabulkan. Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dihukum untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dan membayar uang paksa sebesar Rp500.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →