23/Pdt.G/2022/PN Tli
| Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Tli |
| Panjang Dokumen | 148.237 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Gugatan Penggugat dikabulkan. Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dihukum untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dan membayar uang paksa sebesar Rp500.000.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →