23/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 23/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wkb |
| Panjang Dokumen | 67.076 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) 2 (dua) orang anak bernama Anak I, laki-laki, lahir tanggal XXXXX Anak II, Laki-laki, lahir XXXXX dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 5.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →