23/Pdt.G/2022/PA.Sbga
| Nomor | 23/Pdt.G/2022/PA.Sbga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Sbga |
| Panjang Dokumen | 38.017 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Larisman bin Malik) terhadap Penggugat (Masitta binti Lukman Sikumbang); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →