Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2022/PA.Sbga

Nomor23/Pdt.G/2022/PA.Sbga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Sbga
Panjang Dokumen38.017 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Larisman bin Malik) terhadap Penggugat (Masitta binti Lukman Sikumbang); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →