Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor23/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdg
Panjang Dokumen30.260 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Hafif Ansyari bin Yusman) terhadap Penggugat (Rizki Amelia binti Jarkasi) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →