23/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 23/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdg |
| Panjang Dokumen | 30.260 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Hafif Ansyari bin Yusman) terhadap Penggugat (Rizki Amelia binti Jarkasi) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →